PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.010/2017
- dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
- dipungut oleh badan-badan tertentu, dan wajib pajak melakukan kegiatan impor atau kegiatan usaha bidang lain.
- dipungut oleh badan tertentu atas pembelian yang tergolong barang mewah.
Pemungut PPh Pasal 22
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah, instansi atau lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.
- Bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung.
- Badan Usaha Tertentu
- Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atau penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
- Agen Tunggal Pemegang Merk, Agen Pemegang Merk, importir umum kendaraan bermotor atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri.
- Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.
- Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
- Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
- Badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeri.