View Categories

Pajak Penghasilan Pasal 22

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.010/2017

  1. dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  2. dipungut oleh badan-badan tertentu, dan wajib pajak melakukan kegiatan impor atau kegiatan usaha bidang lain.
  3. dipungut oleh badan tertentu atas pembelian yang tergolong barang mewah.

Pemungut PPh Pasal 22

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  2. Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah, instansi atau lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.
  3. Bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).
  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung.
  5. Badan Usaha Tertentu
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atau penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
  7. Agen Tunggal Pemegang Merk, Agen Pemegang Merk, importir umum kendaraan bermotor atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri.
  8. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.
  9. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
  10. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
  11. Badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeri.
Scroll to Top