Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain yang dilakukan dalam negeri.
Pemotong PPh Pasal 21
- Pemberi kerja, baik orang pribadi, badan (BUT), cabang, perwakilan, dan/atau unit
- Instansi pemerintah
- Dana Pensiun, BPJS Tenaga Kerja, Badan Lain
- Orang Pribadi dan Badan
- Penyelenggara Kegiatan
Tidak Termasuk Pemotong PPh Pasal 21
- Kantor Perwakilan Negara Asing
- Organisasi Internasional
- Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan melakukan pekerjaan/jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh 21
- Pegawai, baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap
- Pensiunan
- Anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur
- Bukan pegawai
- Peserta kegiatan
- Peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai
- Mantan pegawai