View Categories

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain yang dilakukan dalam negeri.

Pemotong PPh Pasal 21

  1. Pemberi kerja, baik orang pribadi, badan (BUT), cabang, perwakilan, dan/atau unit
  2. Instansi pemerintah
  3. Dana Pensiun, BPJS Tenaga Kerja, Badan Lain
  4. Orang Pribadi dan Badan
  5. Penyelenggara Kegiatan

Tidak Termasuk Pemotong PPh Pasal 21

  1. Kantor Perwakilan Negara Asing
  2. Organisasi Internasional
  3. Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan melakukan pekerjaan/jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh 21

  1. Pegawai, baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap
  2. Pensiunan
  3. Anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur
  4. Bukan pegawai
  5. Peserta kegiatan
  6. Peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai
  7. Mantan pegawai

PPh Pasal 21

Scroll to Top