Sifat PPh pasal 4 ayat 2
- Pemenuhan pajaknya melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan dapat dibayar sendiri.
- Tidak dapat digabungkan dengan penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarf umum.
- Tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak.
- Biaya yang terkait dengan biaya memperoleh, menagih, memelihara penghasilan tersebut tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan neto.
- Memiliki tarif tersendiri kecuali pesangon, uang pensiun, dan THT/JHT yang diterima sekaligus tarif progresifnya.
Objek PPh pasal 4 ayat 2
- Bunga Deposito/Bunga Tabungan/Sertifikat SBI
- Bunga Obligasi dan SUN
- Bunga Simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
- Hadiah Undian
- Transaksi Saham
- Pengalihan Harta berupa Tanah dan/atau Bangunan
- Jasa Konstruksi
- Dividen yang diterima atau diperoleh oleh WP Orang Pribadi
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 miliar dalam 1 tahun.