View Categories

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Sifat PPh pasal 4 ayat 2

  1. Pemenuhan pajaknya melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan dapat dibayar sendiri.
  2. Tidak dapat digabungkan dengan penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarf umum.
  3. Tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak.
  4. Biaya yang terkait dengan biaya memperoleh, menagih, memelihara penghasilan tersebut tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan neto.
  5. Memiliki tarif tersendiri kecuali pesangon, uang pensiun, dan THT/JHT yang diterima sekaligus tarif progresifnya.

Objek PPh pasal 4 ayat 2

  1. Bunga Deposito/Bunga Tabungan/Sertifikat SBI
  2. Bunga Obligasi dan SUN
  3. Bunga Simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
  4. Hadiah Undian
  5. Transaksi Saham
  6. Pengalihan Harta berupa Tanah dan/atau Bangunan
  7. Jasa Konstruksi
  8. Dividen yang diterima atau diperoleh oleh WP Orang Pribadi
  9. Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 miliar dalam 1 tahun.
Scroll to Top