A. Subjek Pemotong
- Badan Pemerintah
- Subjek Pajak Dalam Negeri
- Penyelenggara Kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap
- Perwakilan Perusahaan Luar Negeri lainnya
- Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan yang ditunjuk KPP sebagai pemotong
B. Pihak Yang Dipotong
- WP Badan dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk usaha tetap, dan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
C. Objek dan tarif PPh 23
D. Pengecualian Pemotongan PPh 23
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
- Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan opsi.
- Bagian laba yang diterima oleh anggota CV/Firma/persekutuan yang modalnya tidak terbagi atas saham.
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atau jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur oleh PMK.
- Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya.
- Dividen.