View Categories

Pajak Penghasilan Pasal 23

A. Subjek Pemotong

  1. Badan Pemerintah
  2. Subjek Pajak Dalam Negeri
  3. Penyelenggara Kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap
  5. Perwakilan Perusahaan Luar Negeri lainnya
  6. Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan yang ditunjuk KPP sebagai pemotong

B. Pihak Yang Dipotong

  1. WP Badan dalam negeri
  2. Penyelenggara kegiatan
  3. Bentuk usaha tetap, dan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

C. Objek dan tarif PPh 23

Tarif PPh 23

D. Pengecualian Pemotongan PPh 23

  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
  2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan opsi.
  3. Bagian laba yang diterima oleh anggota CV/Firma/persekutuan yang modalnya tidak terbagi atas saham.
  4. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atau jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur oleh PMK.
  5. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya.
  6. Dividen.
Scroll to Top